Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Mengajak Manusia Kepada Akhlak Yang Mulia Dan Amal-Amal Yang Baik

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Rasulullah Shallalllahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk mengajak manusia agar beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan memperbaiki akhlak manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.”

Sesungguhnya antara akhlak dengan ‘aqidah terdapat hubungan yang sangat
kuat sekali. Karena akhlak yang baik sebagai bukti dari keimanan dan akhlak yang buruk sebagai bukti atas lemahnya iman, semakin sempurna akhlak seorang Muslim berarti semakin kuat imannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada isteri-isterinya.”

Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.”

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula:

“Sesungguhnya yang paling aku cintai di antara kalian dan yang paling dekat majelisnya denganku pada hari Kiamat adalah yang paling baik akhlaknya…”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Surga, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

“Takwa kepada Allah dan akhlak yang baik.” Dan ketika ditanya tentang kebanyakan yang menyebabkan manusia masuk Neraka, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Lidah dan kemaluan.”

Ahlus Sunnah juga memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, menganjurkan untuk bersilaturrahim, serta berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan Ibnu Sabil.  Mereka (Ahlus Sunnah) melarang dari berbuat sombong, angkuh, dan zhalim.  Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang mulia dan melarang dari akhlak yang hina.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah Maha Pemurah menyukai kedermawanan dan akhlak yang mulia serta membenci akhlak yang rendah/hina.”

Sungguh akhlak yang mulia itu meninggikan derajat seseorang di sisi Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Sesungguhnya seorang Mukmin dengan akhlaknya yang baik, akan mencapai derajat orang yang shaum (puasa) di siang hari dan shalat di tengah malam.”

Akhlak yang mulia dapat menambah umur dan menjadikan rumah makmur, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“… Akhlak yang baik dan bertetangga yang baik keduanya menjadikan rumah makmur dan menambah umur.”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah sebutkan dalam firman-Nya:

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar mempunyai akhlak yang agung.” [Al-Qalam : 4]

Hal ini sesuai dengan penuturan ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya.”

Begitu pula para Sahabat Radhiyallahu ‘anhum, mereka adalah orang-orang yang paling baik akhlaknya setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dan di antara akhlak Salafush Shalih Radhiyallahu ‘anhum, yaitu:

1. Ikhlas dalam ilmu dan amal serta takut dari riya’.
2. Jujur dalam segala hal dan menjauhkan dari sifat dusta.
3. Bersungguh-sungguh dalam menunaikan amanah dan tidak khianat.
4. Menjunjung tinggi hak-hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
5. Berusaha meninggalkan segala bentuk kemunafikan.
6. Lembut hatinya, banyak mengingat mati dan akhirat serta takut terhadap akhir kehidupan yang jelek (su’ul khatimah).
7. Banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, dan tidak berbicara yang sia-sia.
8. Tawadhdhu’ (rendah hati) dan tidak sombong.
9. Banyak bertaubat, beristighfar (mohon ampun) kepada Allah, baik siang maupun malam.
10. Bersungguh-sungguh dalam bertaqwa dan tidak mengaku-ngaku sebagai orang yang bertaqwa, serta senantiasa takut kepada Allah.
11. Sibuk dengan aib diri sendiri dan tidak sibuk dengan aib orang lain serta selalu menutupi aib orang lain.
12. Senantiasa menjaga lisan mereka, tidak suka ghibah (tidak menggunjing sesama Muslim).
13. Pemalu.

Malu adalah akhlak Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak dan akhlak Islam adalah malu.”

Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Malu itu tidak mendatangkan sesuatu melainkan kebaikan semata.”

14. Banyak memaafkan dan sabar kepada orang yang menyakitinya.

“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.” [Al-A’raaf: 199]

15. Banyak bershadaqah, dermawan, menolong orang-orang yang susah, tidak bakhil/tidak pelit.
16. Mendamaikan orang yang mempunyai sengketa.
17. Tidak hasad (dengki, iri), tidak berburuk sangka sesama Mukmin.
18. Berani dalam mengatakan kebenaran dan menyukainya.

Itulah di antara akhlak Salafush Shalih, mereka adalah orang-orang yang mempunyai akhlak yang tinggi dan mulia serta dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang-orang yang mengikuti jejak mereka adalah orang-orang yang harus mempunyai akhlak yang mulia karena akhlak mempunyai hubungan yang erat dengan ‘aqidah dan manhaj. Semoga kita diberikan taufiq oleh Allah Azza wa jalla dan diberikan kekuatan untuk dapat meneladani akhlak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya Radhiyallahu ‘anhum.

Dan tidak boleh seseorang mengatakan: “Salaf itu tidak berakhlak.” Kalimat ini merupakan celaan terhadap generasi yang terbaik dari ummat ini. Adapn kesalahan dari akhlak tiap individu, maka tidak ada seorang manusia pun yang ma’shum kecuali Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  

Menyambut Hari Anti Korupsi Dunia

Mulailah dari sekarang ! untuk tidak terhadap Korupsi

News stickers metro TV 7 Desember selalu mengusik hati saya 2 hari terakhir ini, betapa tidak survey dari Lembaga Transparansi International Indonesia menyatakan lembaga kepolisian, peradilan dan parlemen dinyatakan sebagai lembaga terkorup di Indonesia…..sungguh ironi dan menyedihkan…lembaga yang seharusnya memberantas korupsi dinyatakan sebagai lembaga terkorup berdasarkan survey dari berbagai responden di Indonesia. Sebenarnya hasil survey ini tidaklah jauh berbeda dengan laporan-laporan survey lembaga TI Indonesia tentang peringkat lembaga terkorup di Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, namun kali ini sangat mengusik hati dan menimbulkan pertanyaan bagi saya, apakah lembaga-lembaga ini memang tidak pernah berubah ?

Hasil survey lembaga TI ini, memang masih layak dipertanyakan ttg bagaimana survey tsb dilakukan, siapa yang menjadi respondennya, bahkan akibatnya kalangan DPR menjadi gerah dan berencana menggugat lembaga TI Indonesia ke Pengadilan tentang hasil survey tsb, namun setidak-tidaknya hasil survey tersebut adalah mewakili aspirasi masyarakat terlepas dari siapa yg menjadi respondennya.

Besok 9 Desember 2007, Indonesia turut memperingati hari anti korupsi 

Money Laundering

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket Money Laundering

Tak seorangpun yang benar-benar mengetahui kapan tepatnya Tindak Pidana Pencucian Uang itu pertama kali dimulai, namun telah terjadi dan berjalan ribuan tahun yang lalu. Dalam “Lord of the Rim” Sterling Seagrave telah menjelaskan bagaimana para pedagang di Cina 2000 tahun lalu sebelum kelahiran nabi Isa AS telah menyembunyikan kekayaan mereka dari pihak penguasa yang akan mengambil harta mereka dan akan menghukum mereka. Penyembunyian dan penyimpanan harta ini dimaksudkan agar jangan diketahui bahwa harta itu adalah berasal dari suatu kejahatan, ini lah pengertian sederhananya money laundering.

Secara garis besar dapat dikatakan bahwa money laundering adalah suatu proses untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari suatu kejahatan seolah-olah sah dan menghindari penuntutan dan atau penyitaan, hasil akhir dari proses tersebut adalah diharapkan menjadi uang/harta yang seolah-olah sah.

 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 pada pasal 1 angka 1 dijelaskan pengertian Pencucian Uang sebagai berikut :

“Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”

Sebagai gambaran seperti apa Tindak Pidana Pencucian Uang kita lihat salah satu Pemberitan kasus yakni pembobolan Bank BNI sebesanr Rp. 1,7 triliun melalui L/C fiktif dengan adanya pemberian kredit ekspor letter of credit (L/C) oleh pihak cab. BNI Utama Kebayoran Baru.Bobolnya uang sejumlah 1.7 triliun rupiah bermula dari PT. Gramarindo Mega Indonesia (Perusahaan milik Erri Lumowa dan Adrian Woworuntu) mengajukanpermohonan pembiayaan ekspor impor dari BNI Cab Kebayoran Baru Jakarta Selatan. PT Gramarindo rencananya akan melakukan ekspor pasir dan minyak residu ke negara-negara Afrika dan Timur Tengah, dalam mengajukan permohonan pembiayaan tersebut PT. Gramarindo mendapatkan jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya, The Wall Street Banking Corporation, Middle East Bank Kenya Ltd, Ross Bank Swissdan Bank One (New York).

Berdasarkan L/C yang dipecah-pecah menjadi 80 L/C kecil namun keseluruhannya berjumlah 1,7 triliun rupiah tersebut, menghasilkan uang kredit ekspor dalam mata uang dollar dan Euro yang telah dicairkan sejak bulan Juli 2002 sampai bulan Juli 2003. Belakangan baru diketahu kalau ternyata ekspor tersebut hanya fiktif belaka, yaitu dengan membuat dokumen ekspor fiktif, PT. Gramarindo Group dapat menikmati uang dan menggunakan uang tersebut.

Dalam transaksi perdagangan luar negeri, terjadi hubungan dagang antara penjual dari suatu negara dan pembeli dari negara lainnya. Untuk kelancaran transaksi dagang antara suatu negara dan negara lainnya dibutuhkan pengertian dan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan serta tetap berpedoman kepada ketentuan-ketentuan hukum dagang dari masing-masing negara.

            Salahsatu cara pembayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri adalah cara kredit dokumenter, yaitu dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter Of Credit (L/C).

            Apabila terjadi perjanjian jual beli barang (sales contract) antara penjual (seller) di Indonesia dan pembeli (buyer) dari Kenya untuk sejumlah barang tertentu, maka dalam perjanjian jual beli tersebut eksportir (penjual) mensyaratkan pembeli harus mengirimkan uangnya terlebih dahulu, kemudian setelah menerima uang dimaksud pihak eksportir baru akan mengapalkan barang-barang ekspornya. Dilain pihak pembeli dapat meminta agar pihak eksportir harus mengirimkan barang-barangnya terlebih dahulu ke Kenya, dan setelah diterimanya barang-barang tersebut, barulah kemudian pihak pembeli akan mengirimkan uangnya. Dengan gambaran tersebut terlihat bahwa masing-masing pihak bermaksud mengamankan kepentingan masing-masing terlebih dahulu. Oleh karena itu diperlukan pemberian jasa dari pihak ketiga lainnya misalnya Bank terutama Bank Devisa. Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang melayani kepentingan dari pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak langsung.

            Letter of Credit (L/C) merupakan suatu warkat yang diterbitkan oleh suatu bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bank pembuka L/C (opening bank) untuk ;

a.       melakukan pembayaran kepada pihak ketiga (beneficiary) atau ordernya, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel (perintah tertulis) tanpa syarat sebagai pembayaran pada waktu tertentu dikemudian hari) yang ditarik oleh beneficiary/supplier/penjual atau;

b.      memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud, atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai syarat serta kondisi dari kredit yang bersangkutan.

Pemerintah sangat kesulitan untuk melacak dimana uang-uang haram hasil kejahatan tersebut disembunyikan, karena para pelaku dengan kelihaiannya dapat menyembunyikan uang tersebut dengan berbagai cara salah satunya adalah melalui proses pencucian uang yang lazim disebut money laundering. Prosesnya dilakukan melalui berbagai transaksi yang rumit dan menyesatkan sehingga sulit untuk dideteksi/ dilacak.

Proses atau modus operandi money laundering ini umumnya bervariasi sesuai dengan status social dan tingkat pendidikan pelakunya. Kecenderungannya semakin tinggi status social dan tingkat pendidikan pelaku maka semakin lihai ia untuk menyembunyikan harta hasil dari kejahatannya.

Modus operandi yang sering terjadi dalam tindak pidana money laundering ada 3 tahap yaitu :

1.      Penempatan; dimana pelaku menempatkan uang atau harta yang diperoleh dari suatu tindak pidana ke dalam suatu tempat yang dianggap aman seperti masuk dalam system perbankan.

2.      Pelapisan ; layering yaitu kegiatan untuk menghilangkan jejak asal uang haram tersebut dengan menciptakan berbagai transaksi yang berlapis-lapis. Dalam kejahatan money laundering yang berskala sederhana transaksi yang diciptakan tidak terlalu rumit, yaitu misalnya mentransfer uang haram tersebut ke negara lain dalam bentuk mata uang asing, pembelian saham atas tunjuk, bisnis property dan lain sebagainya. Sedangkan dalam kejahatan yang telah terorganisir termasuk white collar crime yang banyak terjadi akhir-akhir ini, transaksinya selain komplek juga berlapis-lapis, sehingga sulit untuk dilacak. Uang haram tersebut dapat dengan mudah berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya baik di dalam maupun diluar negeri, apalagi dengan dalih berlindung dibalik kerahasian bank, terutama di negara-negara yang memang memberi kemudahan untuk membuka rekening dan kerahasian banknya sangat ketat seperti di Swiss, Hongkong, Panama dan Kepulauan Caymand. Untuk melakukan transaksi-transaksi antara negara/ benua bagi pelaku sangat mudah dilakukan karena pelaku biasanya sudah mempunyai jaringan transaksi internasional seperti dalam kasus narkotika.

3.      Integrasi atau penyatuan yaitu melakukan integrasi ataupun penyatuan uang haram tersebut kepada kegiatan-kegiatan perekonomian atau bisnis yang semula memang sah dan normal. Tahap ini adalah tahap yang cukup sulit untuk dilakukan pelacakan karena sudah sangat sulit untuk mengenali harta/ uang haram karena sudah bercampur aduk dengan bisnis yang sah.

Adapun lembaga-lembaga selain perbankan yang sering dijadikan sarana untuk melakukkan Pencucian Uang adalah :

1.      Perusahaan efek yang melakukan fungsi sebagai perantara pedagang efek

2.      Perusahaan Asuransi dan Broker Pembiayaan.

3.      Akuntan, Pengacara dan Notaris

4.      Surveyor dan Agen Real Estate

5.      Kasino dan Perjudian lainnya

6.      Pedagang logam mulia; money broker

7.      Dealer barang-barang antik, dealer mobil serta penjual barang-barang mewah dan berharga.

Jika kita cermati mengapa kejahatan money laundering yang saat ini terjadi sulit untuk diberantas  hal ini disebabkan kurang seriusnya Pemerintah untuk menanggulanginya buktinya, Indonesia baru mempunyai Undang-Undang tindak pidana pencucian uang sejak tahun 2002 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 15 tahun 2002 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2003. Padahal kejahatan money laundering jauh sebelumnya telah terjadi di Indonesia, sehingga negara hampir bankrut akibat resesi.

Mengingat kejahatan money laundering adalah kejahatan transnasional maka sangat diperlukan kerjasama antar negara untuk menanggulanginya. Sejauh ini kerjasama internasional (konvensi) untuk memerangi kejahatan money laundering hanyalah menyangkut kejahatan Narkotika, sedangkan untuk tindak pidana lainnya seperti tindak pidana korupsi, penyelundupan dan tindak pidana ekonomi lainnya belum dilakukan.

Masalah lain yaitu belum serius dan tidak terbukanya lembaga-lembaga merespons penanggulangan tindak pidana pencucian uang/ money laundering. Hal ini mungkin disebabkan oleh ketakutan akan berkurangnya keuntungan yang akan diperoleh oleh lembaga keuangan tersebut. Selama ini lembaga keuangan selalu berlindung dibalik adanya kerahasiann bank, sekalipun pada aturan-aturan tidak tertulis telah ditetapkan bahwa mengungkapkan keadaan keuangan seseorang nasabah dengan didasarkan pada suatu iktikad baik (good faith) tidak dapat dituntut secara perdata/pidana, namun tidak semua bank mau bersifat transparan; hal ini dapat dipahami karena kerahasiaan bank merupakan jiwa dari system perbankan yang didasarkan pada kelaziman dalam praktek perbankan, perjanjian/ kontrak antara bank dengan nasabah, serta peraturan tertulis yang ditetapkan oleh negara

Menghadapi hal seperti ini tentunya akan sulit untuk memaksa bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mau membantu menanggulangi kejahatan ini, walaupun dengan berbagai peraturan yang ketat sekalipun. Keuntungan yang akan mereka dapat lebih besar jika dibandingkan dengan resiko yang akan mereka hadapi, apalagi untuk membuktikan mereka terlibat sebagai orang yang turut serta dalam kejahatan ini sangat sulit, karena tidak ada satu ketentuanpun yang mengharuskan pihak bank harus meneliti kebenaran uang yang disimpan nasabahnya.

Namun yang terpenting sebenarnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang /money laundering adalah dengan mencegah dan memberantas kejahatan pokok yang menyebabkan terjadinya money laundering.



Halo dunia!

” Selamat datang di webblog saya :

Coba-coba, semoga bermanfaat, Insya Allah…HIGHLAND_PAMA1Edit.jpg

klu ada yang nyumbang tulisan kirim saja ke e-mail saya : syamsuwir_siddiq@yahoo.co.id