<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Komentar untuk Jaksa Ku......Sayang Weblog</title>
	<atom:link href="http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com</link>
	<description>semua ada disini</description>
	<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 21:42:06 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=MU</generator>
		<item>
		<title>Komentar di Kejaksaan Tercoreng, Jaksa Urip ditangkap KPK oleh Hasyim</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2008/03/04/kejaksaan-tercoreng-jaksa-urip-ditangkap-kpk/#comment-23</link>
		<dc:creator>Hasyim</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 09:54:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/?p=22#comment-23</guid>
		<description>Pengalaman saya 10 thn lalu, di bis kota tertangkap seorang copet, saat akan dikeroyok masa, tiba-tiba datang seorang "petugas" (pakaian preman) yg mengamankan pencopet. Dg penuh kesadaran penumpang bus menyerahkan si copet kepada petugas tsb.
Kebetulan sy ikut turun dg copet dan "petugas". setelah bus menjauh dg mata dan telinga saya sendiri saya melihat,  "petugas" sambil memukul kepala copet berkata "guooblog ngono wae sampe kecekel, yo wis kono kerjo maneh" pikirku diampu...... ut ternyata "petugas" tsbraja copet
oooalaaah Gusti.. Gusti...... kok yo persis karo kejadian skenario penangkapan Ayin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pengalaman saya 10 thn lalu, di bis kota tertangkap seorang copet, saat akan dikeroyok masa, tiba-tiba datang seorang &#8220;petugas&#8221; (pakaian preman) yg mengamankan pencopet. Dg penuh kesadaran penumpang bus menyerahkan si copet kepada petugas tsb.<br />
Kebetulan sy ikut turun dg copet dan &#8220;petugas&#8221;. setelah bus menjauh dg mata dan telinga saya sendiri saya melihat,  &#8220;petugas&#8221; sambil memukul kepala copet berkata &#8220;guooblog ngono wae sampe kecekel, yo wis kono kerjo maneh&#8221; pikirku diampu&#8230;&#8230; ut ternyata &#8220;petugas&#8221; tsbraja copet<br />
oooalaaah Gusti.. Gusti&#8230;&#8230; kok yo persis karo kejadian skenario penangkapan Ayin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kejaksaan Tercoreng, Jaksa Urip ditangkap KPK oleh Hasyim</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2008/03/04/kejaksaan-tercoreng-jaksa-urip-ditangkap-kpk/#comment-22</link>
		<dc:creator>Hasyim</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 09:49:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/?p=22#comment-22</guid>
		<description>adalkah rekaman telpon mesra Ayin-Jaksa (semuanya) tolong di upload, sebagai dokumen anak bangsa, mbok menowo 100thn lg moral jaksa bisa dibenahi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>adalkah rekaman telpon mesra Ayin-Jaksa (semuanya) tolong di upload, sebagai dokumen anak bangsa, mbok menowo 100thn lg moral jaksa bisa dibenahi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Money Laundering oleh syamsuwir siddiq</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2007/12/01/my-profile/#comment-21</link>
		<dc:creator>syamsuwir siddiq</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 15:50:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2007/12/01/my-profile/#comment-21</guid>
		<description>Terimakasih atas koreksinya
memang kebenaran itu tidak akan berganti tempat walaupun berdiam dilumpur paling dalam sekalipun</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Terimakasih atas koreksinya<br />
memang kebenaran itu tidak akan berganti tempat walaupun berdiam dilumpur paling dalam sekalipun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Money Laundering oleh korup5170</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2007/12/01/my-profile/#comment-20</link>
		<dc:creator>korup5170</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 05:22:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2007/12/01/my-profile/#comment-20</guid>
		<description>sekedar koreksi ya pak jaksa..... Gramarindo Group itu milik Maria Pauline Lumowa, sedangkan Adrian waworuntu itu hanya konsultan investasinya yang baru bergabung sejak februari 2003, sedangkan transaksi pendiskontoan LC Ekspor oleh maria sudah dilakukan sejak September 2002.

Maria tidak pernah meminta pembiayaan ekspor/impor kepada BNI, tetapi meminta pembiayaan kredit investasi atas tambang marmernya di kupang pada Agustus 2002, tapi krn belum eksploitasi selama 3 tahun dan kredit utk tambang oleh BNI masih dlm kategori merah, maka kredit ditolak.

Dalam ceritanya, Maria ditawari untuk mendapatkan fund raising/bridging loan jangka pendek oleh BNI, dan kemudian menyetorkan assetnya senilai Rp.300 Milyard kepada BNI kebayoran baru awal september 2002.

Setelah itu baru mengucur dana-2 dalam USD kerekening Gramarindo Group, yang belakang hari baru diketahui, ternyata adalah hasil pendiskontoan LC ekspor ( wesel ekspor bayar ), yang mana hasil pencairan diskonto ini juga dimintakan oleh BNI untuk membayar Bad dedt dari perusahaan-2 lain yang tidak terkait dgn gramarindo group, yaitu PT. MAHESA, PT. PETINDO, PT PRASETiA CIPTA TULADA, yang sudah melakukan pendiskontoan LC sejak maret 2002, tapi kemudian tidak dapat membayar, dan GRAMARINDO GRoup yang diminta membayarnya pada Februari2003 -  Juli 2003 dengan sistim anjak pihutang, dengan finance company milik adik Adrian Waworuntu,

Selain Bank maka Finance Company juga dapat melakukan transaksi anjak pihutang dengan menerima fee dari Maria Pauline Lumowa sebagai pekerjaan profesional, bukan sebagai key person yang dituduhkan media massa.

Adrian Waworuntu sangat percaya dengan Maria, karena terbuksi secara langsung memang sering dan berulang kali mengatur pertemuan dengan investor di luar negri, terutama dari Israel, bahkan beberapa jenderal AL pernah bersama-sama Adrian Waworuntu ke Israel dalam rangka pembelian senjata, tapi karena tidak ada hubungan diplomatik, maka semua Maria yang mengatur dan mendapatkan sambutan yang luar biasa dari pejabat resmi di Israel maupun Investor israel ( ini terjadi pada tahun 2000 ).

Banyak yang dipolitisir dari kasus ini dan tidak disajikan secara lengkap, LC yang di diskontokan oleh Gramarindo Group berjumlah 117 Lembar LC, dan tidak semuanya dari bukan koresponden bank, ada bank-2 besar di Singapura, kalaupun bukan korespoden pasti sudah diadvis oleh bank besar di Indonesia, ( artinya secara sistim perbankan semua LC tersebut GENUINE dan AUTHENTICED yaitu menggunakan sistim SWIFT dengan Message Type 900 atau disingkat MT.900 )

Dalam persidangan semua LC dinyatakan Asli dan GENUINE oleh ahli-2 dan saksi dari perbankan, yang palsu adalah dokumen pendukung LCnya, yang seolah melakukan ekspor.

Yang menjadikan pertanyaan mengapa dari 117 slip LC yang didiskontokan mulai september 2002 , semuanya dibayar oleh Issuing Bank atau Importir yang memerintahkan penerbitan LC tersebut........, dan semuanya mempergunakan sistim perbankan yang ada.( 70 % LC tersebut dibayar oleh Issuing Bank )

Adapun tentang 41 LC yang kemudian UNPAID dan tidak terbayar, karena Gramarindo Group dipidanakan, dimasukkan penjara, semua keuangannya diblokir oleh BNI dan aparat kepolisian, dan juga pemberitaan yang menghancurkan kredibiltas usaha, sehingga partner atau importir akhirnya tidak mau membayar...... dan agar dimengerti pada saat Gramarindo dipidanakan, belum ada LC yang jatuh tempo, kalaupun ada sebenarnya LC-2 yang jatuh tempo itu dapat dibayar oleh BNI dari hasil pemblokiran uang Graramrindo sebesar Rp. 500 Milyard ( uang tersebut dapat digunakan membayar LC yang jatuh tempo sampai dengan Nopember 2003 ).

Tetapi karena niat jahat, maka uang sebesar Rp.500 Milyard itu tidak digunakan membayar LC yang jatuh tempo s/d nopember 2003, tetapi digunakan membayar LC yang jatuh tempo April 2004........ Anehkan...?, padahal kasus ini dipidanakan oktober 2003......, supaya apa.....?, maka dengan adanya LC unpaid ( tdk terbayar ) oktober s/d nopember 2003, jelas-2 Gramarindo akan dituduhkan  tidak punya iktikat baik dan sengaja tidak membayar, atau dituduh karena tidak melakukan ekspor maka, issuing bank/importir tidak akan membayar..... inilah akhirnya yang dikembangkan oleh BNI, penegak hukum dan Media Massa.....

Pernahkan dicermati.... mengapa walaupun tidak melakukan ekspor, issuing bank atau importir tetap membayar kepada BNI hampir 70% dari LC Ekspor yang didiskontokan semuanya terbayar tepat waktu dan sesuai dengan sistim perbankan yang ada.

Ada apakah sebetulnya dibalik kasus BNI ini, bagaimana Gramarindo Group sudah menanda tangani Akte Pengakuan Hutang, sedang melakukan inventarisasi Asset bersama team 9 yg dibentuk oleh BNI Pusat sebagai tindak lanjut APU dan menyerahkan asset-2nya kepada BNI, tahu-2 sedang berjalan, dilaporkan kepolisi hanya berdasarkan fax...... ada apakah ini....? Akte Pengakuan Hutang juga merupakan ide dari Kantor Pusat BNI, dan dilakukan juga oleh Notaris BNI yang dibayar oleh Gramarindo Group sebesar 180 juta dengan dilakukan pendebetan rekening oleh BNI..... kemudian sedang berjalan dan mengikuti bunyi dari APU, gramarindo group dilakporkan polisi, dipenjarakan, uang diblokir, berita-2 diblow up, tanpa Gramarindo melakukan perlawanan.

Bahkan dalam persidangan Gramarindo Group, APU yang menunjukkan  tindakan ini PERDATA bukan PIDANApun, tidak dilampirkan, bahkan sampai vonispun jatuh, APU ini raib entah kemana, baru pada sidang Adrian waworuntu, APU ini muncul, inipun bukan menjadi alat bukti persidangan, karena APU ini disembunyikan oleh Notaris BNI atas instruksi BNI, jadi baru diketemukan setelah dilacak oleh lawyer Adrian waworuntu........ ANEH KHAN...??????????/

ini cerita singkatnya.... pak jaksa.... semoga kebenaran itu akan terungkap, karena kebenaran itu tidak dapat dikalahkan, dia hanya dapat disalahkan.

RATU ADIL</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>sekedar koreksi ya pak jaksa&#8230;.. Gramarindo Group itu milik Maria Pauline Lumowa, sedangkan Adrian waworuntu itu hanya konsultan investasinya yang baru bergabung sejak februari 2003, sedangkan transaksi pendiskontoan LC Ekspor oleh maria sudah dilakukan sejak September 2002.</p>
<p>Maria tidak pernah meminta pembiayaan ekspor/impor kepada BNI, tetapi meminta pembiayaan kredit investasi atas tambang marmernya di kupang pada Agustus 2002, tapi krn belum eksploitasi selama 3 tahun dan kredit utk tambang oleh BNI masih dlm kategori merah, maka kredit ditolak.</p>
<p>Dalam ceritanya, Maria ditawari untuk mendapatkan fund raising/bridging loan jangka pendek oleh BNI, dan kemudian menyetorkan assetnya senilai Rp.300 Milyard kepada BNI kebayoran baru awal september 2002.</p>
<p>Setelah itu baru mengucur dana-2 dalam USD kerekening Gramarindo Group, yang belakang hari baru diketahui, ternyata adalah hasil pendiskontoan LC ekspor ( wesel ekspor bayar ), yang mana hasil pencairan diskonto ini juga dimintakan oleh BNI untuk membayar Bad dedt dari perusahaan-2 lain yang tidak terkait dgn gramarindo group, yaitu PT. MAHESA, PT. PETINDO, PT PRASETiA CIPTA TULADA, yang sudah melakukan pendiskontoan LC sejak maret 2002, tapi kemudian tidak dapat membayar, dan GRAMARINDO GRoup yang diminta membayarnya pada Februari2003 -  Juli 2003 dengan sistim anjak pihutang, dengan finance company milik adik Adrian Waworuntu,</p>
<p>Selain Bank maka Finance Company juga dapat melakukan transaksi anjak pihutang dengan menerima fee dari Maria Pauline Lumowa sebagai pekerjaan profesional, bukan sebagai key person yang dituduhkan media massa.</p>
<p>Adrian Waworuntu sangat percaya dengan Maria, karena terbuksi secara langsung memang sering dan berulang kali mengatur pertemuan dengan investor di luar negri, terutama dari Israel, bahkan beberapa jenderal AL pernah bersama-sama Adrian Waworuntu ke Israel dalam rangka pembelian senjata, tapi karena tidak ada hubungan diplomatik, maka semua Maria yang mengatur dan mendapatkan sambutan yang luar biasa dari pejabat resmi di Israel maupun Investor israel ( ini terjadi pada tahun 2000 ).</p>
<p>Banyak yang dipolitisir dari kasus ini dan tidak disajikan secara lengkap, LC yang di diskontokan oleh Gramarindo Group berjumlah 117 Lembar LC, dan tidak semuanya dari bukan koresponden bank, ada bank-2 besar di Singapura, kalaupun bukan korespoden pasti sudah diadvis oleh bank besar di Indonesia, ( artinya secara sistim perbankan semua LC tersebut GENUINE dan AUTHENTICED yaitu menggunakan sistim SWIFT dengan Message Type 900 atau disingkat MT.900 )</p>
<p>Dalam persidangan semua LC dinyatakan Asli dan GENUINE oleh ahli-2 dan saksi dari perbankan, yang palsu adalah dokumen pendukung LCnya, yang seolah melakukan ekspor.</p>
<p>Yang menjadikan pertanyaan mengapa dari 117 slip LC yang didiskontokan mulai september 2002 , semuanya dibayar oleh Issuing Bank atau Importir yang memerintahkan penerbitan LC tersebut&#8230;&#8230;.., dan semuanya mempergunakan sistim perbankan yang ada.( 70 % LC tersebut dibayar oleh Issuing Bank )</p>
<p>Adapun tentang 41 LC yang kemudian UNPAID dan tidak terbayar, karena Gramarindo Group dipidanakan, dimasukkan penjara, semua keuangannya diblokir oleh BNI dan aparat kepolisian, dan juga pemberitaan yang menghancurkan kredibiltas usaha, sehingga partner atau importir akhirnya tidak mau membayar&#8230;&#8230; dan agar dimengerti pada saat Gramarindo dipidanakan, belum ada LC yang jatuh tempo, kalaupun ada sebenarnya LC-2 yang jatuh tempo itu dapat dibayar oleh BNI dari hasil pemblokiran uang Graramrindo sebesar Rp. 500 Milyard ( uang tersebut dapat digunakan membayar LC yang jatuh tempo sampai dengan Nopember 2003 ).</p>
<p>Tetapi karena niat jahat, maka uang sebesar Rp.500 Milyard itu tidak digunakan membayar LC yang jatuh tempo s/d nopember 2003, tetapi digunakan membayar LC yang jatuh tempo April 2004&#8230;&#8230;.. Anehkan&#8230;?, padahal kasus ini dipidanakan oktober 2003&#8230;&#8230;, supaya apa&#8230;..?, maka dengan adanya LC unpaid ( tdk terbayar ) oktober s/d nopember 2003, jelas-2 Gramarindo akan dituduhkan  tidak punya iktikat baik dan sengaja tidak membayar, atau dituduh karena tidak melakukan ekspor maka, issuing bank/importir tidak akan membayar&#8230;.. inilah akhirnya yang dikembangkan oleh BNI, penegak hukum dan Media Massa&#8230;..</p>
<p>Pernahkan dicermati&#8230;. mengapa walaupun tidak melakukan ekspor, issuing bank atau importir tetap membayar kepada BNI hampir 70% dari LC Ekspor yang didiskontokan semuanya terbayar tepat waktu dan sesuai dengan sistim perbankan yang ada.</p>
<p>Ada apakah sebetulnya dibalik kasus BNI ini, bagaimana Gramarindo Group sudah menanda tangani Akte Pengakuan Hutang, sedang melakukan inventarisasi Asset bersama team 9 yg dibentuk oleh BNI Pusat sebagai tindak lanjut APU dan menyerahkan asset-2nya kepada BNI, tahu-2 sedang berjalan, dilaporkan kepolisi hanya berdasarkan fax&#8230;&#8230; ada apakah ini&#8230;.? Akte Pengakuan Hutang juga merupakan ide dari Kantor Pusat BNI, dan dilakukan juga oleh Notaris BNI yang dibayar oleh Gramarindo Group sebesar 180 juta dengan dilakukan pendebetan rekening oleh BNI&#8230;.. kemudian sedang berjalan dan mengikuti bunyi dari APU, gramarindo group dilakporkan polisi, dipenjarakan, uang diblokir, berita-2 diblow up, tanpa Gramarindo melakukan perlawanan.</p>
<p>Bahkan dalam persidangan Gramarindo Group, APU yang menunjukkan  tindakan ini PERDATA bukan PIDANApun, tidak dilampirkan, bahkan sampai vonispun jatuh, APU ini raib entah kemana, baru pada sidang Adrian waworuntu, APU ini muncul, inipun bukan menjadi alat bukti persidangan, karena APU ini disembunyikan oleh Notaris BNI atas instruksi BNI, jadi baru diketemukan setelah dilacak oleh lawyer Adrian waworuntu&#8230;&#8230;.. ANEH KHAN&#8230;??????????/</p>
<p>ini cerita singkatnya&#8230;. pak jaksa&#8230;. semoga kebenaran itu akan terungkap, karena kebenaran itu tidak dapat dikalahkan, dia hanya dapat disalahkan.</p>
<p>RATU ADIL</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang oleh syamsuwir siddiq</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/tentang/#comment-19</link>
		<dc:creator>syamsuwir siddiq</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2008 06:52:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-19</guid>
		<description>Thanks, Pak Teddy salam kenal kembali semoga blog ini menjadi ajang silaturrahmni bagi kita</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thanks, Pak Teddy salam kenal kembali semoga blog ini menjadi ajang silaturrahmni bagi kita</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kejaksaan Tercoreng, Jaksa Urip ditangkap KPK oleh syamsuwir siddiq</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2008/03/04/kejaksaan-tercoreng-jaksa-urip-ditangkap-kpk/#comment-18</link>
		<dc:creator>syamsuwir siddiq</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2008 06:42:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/?p=22#comment-18</guid>
		<description>Pak Irawan, mohon maaf saya belum sempat buat tulisan yang Bapak inginkan, sebenarnya saya sudah memiliki literaturnya, tapi berhubung semingu ini saya lagi sakit jadi saya tidak dapat mempostingkannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Irawan, mohon maaf saya belum sempat buat tulisan yang Bapak inginkan, sebenarnya saya sudah memiliki literaturnya, tapi berhubung semingu ini saya lagi sakit jadi saya tidak dapat mempostingkannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang oleh teddyandri</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/tentang/#comment-17</link>
		<dc:creator>teddyandri</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Apr 2008 14:21:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-17</guid>
		<description>wah, semula aku sendiri jaksa yang hobby blogging, ternyata ada bapak dari Jambi ya.
Kenalkan, saya Teddy andri, jaksa Kejaksaan Negeri Palembang dan SK bulan lalu keluar mutasi jauh ke Merauke.
Sukses boss!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah, semula aku sendiri jaksa yang hobby blogging, ternyata ada bapak dari Jambi ya.<br />
Kenalkan, saya Teddy andri, jaksa Kejaksaan Negeri Palembang dan SK bulan lalu keluar mutasi jauh ke Merauke.<br />
Sukses boss!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang oleh syamsuwir siddiq</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/tentang/#comment-16</link>
		<dc:creator>syamsuwir siddiq</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Apr 2008 07:51:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-16</guid>
		<description>Thanks buk Listiana, coba-coba semoga berguna</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Thanks buk Listiana, coba-coba semoga berguna</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Kejaksaan Tercoreng, Jaksa Urip ditangkap KPK oleh irawan santoso</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/2008/03/04/kejaksaan-tercoreng-jaksa-urip-ditangkap-kpk/#comment-15</link>
		<dc:creator>irawan santoso</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 12:51:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/?p=22#comment-15</guid>
		<description>Pak Syamsuwir. Saya mo minta tolong nih. Saya butuh bahan tulisan seputar asal usul jaksa. Megapa diistilahkan jaksa? Berasal dari bahasa apa jaksa itu? Siapa yang menggagas nama jaksa dan sebagainya. Pokoknya soal landasan filosofis soal jaksa itu. Akan sangat berterima kasih sekali bila diberikan ulasan soal mengapa ada yang amanya Jaksa Muda di Kejaksaan Agung. Peran dan fungsinya seperti apa dan sebagainya. Dan, saya akan sangat bertima kasih sekali bila gambaran soal itu diberikan sebelum tanggal 8 April 2008 ini. Karena sudah deadline pak hehehehe... 

Mungkin ini agak merepotkan dan menyita waktu sedikit. Tapi, saya akan sangat berterima kasih sekali bila secuil permohonan ini dikabulkan. 

Salam, 
irawan santoso
www.irawan-santoso.blogspot.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Syamsuwir. Saya mo minta tolong nih. Saya butuh bahan tulisan seputar asal usul jaksa. Megapa diistilahkan jaksa? Berasal dari bahasa apa jaksa itu? Siapa yang menggagas nama jaksa dan sebagainya. Pokoknya soal landasan filosofis soal jaksa itu. Akan sangat berterima kasih sekali bila diberikan ulasan soal mengapa ada yang amanya Jaksa Muda di Kejaksaan Agung. Peran dan fungsinya seperti apa dan sebagainya. Dan, saya akan sangat bertima kasih sekali bila gambaran soal itu diberikan sebelum tanggal 8 April 2008 ini. Karena sudah deadline pak hehehehe&#8230; </p>
<p>Mungkin ini agak merepotkan dan menyita waktu sedikit. Tapi, saya akan sangat berterima kasih sekali bila secuil permohonan ini dikabulkan. </p>
<p>Salam,<br />
irawan santoso<br />
<a href="http://www.irawan-santoso.blogspot.com" rel="nofollow">http://www.irawan-santoso.blogspot.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Tentang oleh Advokat Listiana</title>
		<link>http://syamsuwirsiddiq.wordpress.com/tentang/#comment-14</link>
		<dc:creator>Advokat Listiana</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Apr 2008 10:22:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">#comment-14</guid>
		<description>Salam buat pak Jaksa.....hebat nih :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam buat pak Jaksa&#8230;..hebat nih <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
