1 oknum polisi Aiptu Irfan menjual 343 butir pil ekstasi dan 2 jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yaitu Dara SH, Ester SH, diperiksa Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyuplai ekstasi barang bukti, sedangkan satu orang jaksa wanita lainnya baru sebatas saksi.
Kedua jaksa itu diperiksa setelah pihak kepolisian mendapat ijin dari Kejaksaan Agung. “Mereka kami mintai keterangan terkait tertangkapnya oknum polisi Polsek Pademangan yang membawa ratusan ekstasi,” kata Direktur Narkoba, Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari.
Aiptu Irfan, yang tertangkap berikut barang bukti ratusan ekstasi mengaku barang itu dari Ester, Dara dan Nova. “Barang itu hasil sitaan petugas saat penggerebekan di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ungkap Arman. Saat itu petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka Muhammad Yusuf serta menyita barang 5.000 ekstasi.
Setelah berkas dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Jakarta Utara. Dalam pengakuannya, Aiptu Irfan yang lima bulan lagi memasuki masa pensiun, menyebutkan ia diminta menjual 300 butir ekstasi dengan imbalan sebuah HP.
“Kami masih memeriksa ketiga jaksa tersebut, apakah nanti akan ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan,” jelas Kasat Narkotik, Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya AKBP Jufri RM.
& Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar

koq bisa ya pak
Itu karena hatinya terpaut kepada harta dan dunia